Musyawah Desa (Musdes) Desa Sepakat Bahas Perencanaan Pembangunan Tahun Anggaran 2026

Pemerintah Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2026 di Balai Desa Sepakat. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring aspirasi dan usulan masyarakat dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026.

Sepakat, 3 September 2025 - Pemerintah Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2026 di Balai Desa Sepakat. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026.

Musdes ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, di antaranya Camat Plampang, Kepala Desa beserta perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, Pendamping Desa, Bapak/Ibu Kepala Sekolah atau perwakilan sekolah, Bidan Desa, Tim Penggerak PKK, Kader Posyandu, Ketua RT dan RW, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, serta Ketua LPM.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Sepakat, Bapak Alwi, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya partisipasi seluruh unsur masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa.

“Penting bagi kita semua untuk hadir agar mengetahui bagaimana proses penganggaran di desa berjalan. Beginilah proses pemerintahan yang sebenarnya, agar kita bisa menjawab isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat. Selain itu, Musdes ini juga menjadi wadah untuk bersilaturahmi, membuka ruang aspirasi, serta menyampaikan usulan dan gagasan agar program pembangunan yang kita rancang benar-benar sesuai dan menjadi kebutuhan masyarakat,”. ungkap Kepala Desa.

Beliau juga berharap agar seluruh peserta yang hadir dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait bagaimana proses penganggaran desa dilaksanakan. Pemerintah desa hanya dapat menjalankan kegiatan yang telah direncanakan, disepakati, dan dianggarkan melalui musyawarah ini. 

Kepala Desa kemudian memaparkan hasil pelaksanaan pembangunan yang merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Desa Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.

Sementara itu, Camat Plampang atau pihak yang mewakili dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan RKPDes merupakan kegiatan rutin yang penting dilakukan setiap tahun dengan tetap mengacu pada alokasi dana desa tahun sebelumnya.

"Penyusunan RKPDes harus tetap dilaksanakan meskipun dana desa tahun 2026 belum ditetapkan, sehingga perencanaannya harus mengacu pada dana desa tahun 2025. Dalam penyusunannya perlu diutamakan kegiatan berskala prioritas agar penggunaan anggaran tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan Desa Sepakat. Harapannya, desa dapat terus berkembang dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,”

Selanjutnya, Pendamping Desa menyampaikan paparan terkait alur dan dasar hukum penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2026.Proses penyusunan ini mengacu pada Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Dua peraturan ini menjadi acuan utama dalam penyusunan perencanaan di tingkat desa.

Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa tahapan penyusunan diawali dengan pembentukan Tim Penyusun RKPDes, yang berjumlah minimal tujuh orang dengan susunan ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota pelaksana. Tim ini akan ditetapkan melalui SK Kepala Desa dan bertugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh usulan pembangunan untuk Tahun 2026.

Selain itu, karena peraturan mengenai tahun anggaran 2026 belum terbit, maka penyusunan saat ini mengacu pada regulasi dan prioritas program tahun 2025, termasuk program-program prioritas nasional yang kemungkinan besar tetap dilanjutkan pada tahun 2026.

“Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) diperkirakan tetap ada, namun dengan ketentuan baru. Jika pada tahun 2025 BLT memiliki batas maksimal 10–15% dan tanpa batas minimal, maka aturan 2026 akan menyesuaikan. Selain itu, program ketahanan pangan juga menjadi prioritas nasional, mengacu pada Permendes Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa minimal 20% dari dana ketahanan pangan harus dilaksanakan melalui BUMDes,”

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana peserta menyampaikan berbagai aspirasi dan usulan pembangunan desa, serta dilakukan pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2026 yang akan bertugas menindaklanjuti seluruh hasil Musyawarah Desa ini.

Melalui kegiatan Musdes ini, Pemerintah Desa Sepakat berharap seluruh proses perencanaan pembangunan dapat berjalan dengan transparan, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga arah pembangunan tahun 2026 dapat memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Desa Sepakat dan kesejahteraan warganya.

LINK TERKAIT