Tugas Pokok dan Fungsi

Ini adalah keterangan gambar

๐Ÿง‘โ€โš–๏ธ KEPALA DESA โ€“ ALWI

Tugas Pokok:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi:

  • Menetapkan kebijakan desa.

  • Mengelola keuangan dan aset desa.

  • Mewakili desa di dalam dan luar pengadilan.

  • Membina perangkat desa dan masyarakat.


๐Ÿ›๏ธ BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Tugas Pokok:
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Fungsi:

  • Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.

  • Mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan APBDes.

  • Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa.


๐Ÿงพ SEKRETARIS DESA โ€“ M. TAUFIK ISKANDAR

Tugas Pokok:
Membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Fungsi:

  • Menyusun perencanaan, administrasi umum, keuangan, dan arsip desa.

  • Menyusun laporan kinerja perangkat desa.

  • Menyusun draf peraturan desa.


๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ KASI PEMERINTAHAN โ€“ SUJIMAN

Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pemerintahan desa.

Fungsi:

  • Pendataan penduduk, administrasi kependudukan, dan pertanahan.

  • Pelayanan surat menyurat kependudukan.

  • Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintahan lainnya.


๐Ÿง‘โ€๐Ÿ”ง STAF KASI PEM โ€“ WATI

Tugas Pokok:
Membantu tugas-tugas teknis dan administratif Kasi Pemerintahan.


๐Ÿค KASI PELAYANAN โ€“ ARYA SEPTIAND G

Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pelayanan umum kepada masyarakat.

Fungsi:

  • Pelayanan surat keterangan.

  • Pelayanan sosial dan keagamaan.

  • Fasilitasi kegiatan sosial masyarakat.


๐Ÿง‘โ€๐ŸŒพ KASI KESEJAHTERAAN โ€“ AGUS AMRY. W

Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi:

  • Bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan kesehatan.

  • Pengelolaan bantuan sosial masyarakat.

  • Pembinaan kegiatan karang taruna dan PKK.


๐Ÿ’ฐ KAUR KEUANGAN โ€“ SANIAH

Tugas Pokok:
Mengelola keuangan desa.

Fungsi:

  • Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan.

  • Penatausahaan dan pelaporan APBDes.

  • Menyiapkan administrasi pajak desa.


๐Ÿ—‚๏ธ KAUR UMUM / TU โ€“ FIFIT ENDIYANI

Tugas Pokok:
Mengelola urusan umum dan tata usaha.

Fungsi:

  • Pengelolaan arsip dan surat menyurat.

  • Dokumentasi administrasi kegiatan desa.

  • Pengelolaan sarana prasarana kantor.


๐Ÿ“Š KAUR PERENCANAAN โ€“ MUFIDAH

Tugas Pokok:
Menyiapkan perencanaan pembangunan desa.

Fungsi:

  • Penyusunan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.

  • Pengumpulan data dan statistik desa.

  • Monitoring dan evaluasi program.


๐Ÿ’ป OPERATOR DESA โ€“ TONI HIDAYAT

Tugas Pokok:
Mengelola sistem informasi desa dan administrasi digital.

Fungsi:

  • Input data ke dalam aplikasi Siskeudes, Prodeskel, dll.

  • Pemeliharaan website desa dan dokumentasi digital.

  • Mendukung pelaporan berbasis online.


๐Ÿง‘โ€๐ŸŒพ KEPALA DUSUN:

  1. Pisang Kemang โ€“ MUH. IQBAL

  2. Untir Kipas โ€“ AHMAD JABIN

  3. Sampar Gilar โ€“ ZULKARNAEN

Tugas Pokok Umum:
Memimpin wilayah dusun dan melaksanakan pelayanan administratif, keamanan, dan pembangunan tingkat dusun.

Fungsi:

  • Menyampaikan informasi dan kebijakan desa kepada warga dusun.

  • Mendata dan menyelesaikan permasalahan masyarakat di dusun.

  • Menyusun laporan kondisi dusun secara berkala kepada kepala desa.


LINK TERKAIT