
Ini adalah keterangan gambar
Tugas Pokok:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi:
Menetapkan kebijakan desa.
Mengelola keuangan dan aset desa.
Mewakili desa di dalam dan luar pengadilan.
Membina perangkat desa dan masyarakat.
Tugas Pokok:
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Fungsi:
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
Mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan APBDes.
Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa.
Tugas Pokok:
Membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi:
Menyusun perencanaan, administrasi umum, keuangan, dan arsip desa.
Menyusun laporan kinerja perangkat desa.
Menyusun draf peraturan desa.
Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pemerintahan desa.
Fungsi:
Pendataan penduduk, administrasi kependudukan, dan pertanahan.
Pelayanan surat menyurat kependudukan.
Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintahan lainnya.
Tugas Pokok:
Membantu tugas-tugas teknis dan administratif Kasi Pemerintahan.
Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pelayanan umum kepada masyarakat.
Fungsi:
Pelayanan surat keterangan.
Pelayanan sosial dan keagamaan.
Fasilitasi kegiatan sosial masyarakat.
Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi:
Bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan kesehatan.
Pengelolaan bantuan sosial masyarakat.
Pembinaan kegiatan karang taruna dan PKK.
Tugas Pokok:
Mengelola keuangan desa.
Fungsi:
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan.
Penatausahaan dan pelaporan APBDes.
Menyiapkan administrasi pajak desa.
Tugas Pokok:
Mengelola urusan umum dan tata usaha.
Fungsi:
Pengelolaan arsip dan surat menyurat.
Dokumentasi administrasi kegiatan desa.
Pengelolaan sarana prasarana kantor.
Tugas Pokok:
Menyiapkan perencanaan pembangunan desa.
Fungsi:
Penyusunan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.
Pengumpulan data dan statistik desa.
Monitoring dan evaluasi program.
Tugas Pokok:
Mengelola sistem informasi desa dan administrasi digital.
Fungsi:
Input data ke dalam aplikasi Siskeudes, Prodeskel, dll.
Pemeliharaan website desa dan dokumentasi digital.
Mendukung pelaporan berbasis online.
Pisang Kemang โ MUH. IQBAL
Untir Kipas โ AHMAD JABIN
Sampar Gilar โ ZULKARNAEN
Tugas Pokok Umum:
Memimpin wilayah dusun dan melaksanakan pelayanan administratif, keamanan, dan pembangunan tingkat dusun.
Fungsi:
Menyampaikan informasi dan kebijakan desa kepada warga dusun.
Mendata dan menyelesaikan permasalahan masyarakat di dusun.
Menyusun laporan kondisi dusun secara berkala kepada kepala desa.